Macam-macam Ideologi dan Pengertiannya Menurut Para Ahli Hukum

Pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 menyepakati dasar Negara Republik Indonesia adalah Pancasila. Istilah Pancasila itu sendiri menurut Darji Darmodiharjo, S.H sudah dikenal sejak zaman Majapahit pada abad ke XIV. Yaitu terdapat dalam buku Negarakertagama karangan Prapanca dari buku Sutasoma karangan Tantular. Istilah Pancasila dalam bahasa Sanskerta. Asal kata panca (lima) dan sila (sendi, asas) berarti batu sendi yang lima, juga berarti pelaksanaan kesusilaan yang lima (Pancasila krama).

Istilah Pancasila dalam kehidupan kenegaraan dikenalkan pertama kali oleh Ir. Soekarno dalam sidang BadanPenyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) tanggal 1 Juni 1945. Menurut Ir. Soekarno, Pancasila dijadikan dasar berdirinya Negara kesatuan Republik Indonesia. Pancasila merupakan dasar atau pondasi berdirinya suatu Negara. Sebuah Negara tidak mungkin berdiri tanpa adanya dasar Negara. Pancasila sejak tanggal 18 Agustus 1945 ditetapkan sebagai dasar Negara sebagaimana tertuang dalam alinea keempat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Oleh karena itu agar memiliki pengetahuan yang lebih dalam tentang Pancasila sebagai ideologi, dan dasar Negara, maka ikuti aturan materi berikut dengan seksama.

A. Pancasila sebagai Dasar Negara dan Ideologi Negara

Setiap bangsa dari Negara yang ingin berdiri kuat dan kokoh, tidak mudah terombang-ambing oleh kerasnya persoalan hidup berbangsa dan bernegara, sudah semestinya memiliki dasar ideologi Negara yang kokoh dan kuat pula. Tanpa itu suatu Negara tidak akan dapat berdiri kokoh dan rapuh.

1. Perlunya Ideologi suatu Negara

Sebelum mengkaji mengenai perlunya ideologi bagi suatu Negara, kalian perlu mengetahui terlebih dahulu pengertian ideologi.

a. Pengertian Idelogi

Ideologi berasal dari kata idea (inggris), yang artinya gagasan pengertian. Kata kerja Yunani oida mengetahui, melihat degnan budi. Kata “logi” yang berasal dari bahasa Yunani logos yang artinya pengetahuan. Jadi ideologi mempunyai arti pengetahuan tentang gagasan-gagasan, perngetahuan tentang ide-ide, science of ideas atau ajaran tentang pengertian-pengertian dasar. Dalam pengertian sehari-hari menurut Kaelan “idea” disamakan artinya dengan cita-cita.

Dalam perkembangannya terdapat pengertian ideologi yang dikemukakan oleh beberapa ahli. Istilah ideologi peratama kali dikemukakan oleh Destutt de Tracy seorang Perancis pada tahun 1796.

Menurut Tracy ideologi yaitu “science of ideas”, suatu program yang diharapkan dapat membawa perubahan institutional dalam masyarakat Perancis.

Ramlan Surbakti mengemukakan ada dua pengertian ideologi yaitu ideologi secara fungsional dan ideologi secara structural. Ideologi secara fungsional diartikan seperangkat gagasan tentang kebaikan bersama atau tentang masyarakat dan Negara yang dianggap paling baik. Ideologi secara fungsional ini digolongkan menjadi dua tipe, yaitu ideologi yang doktriner dan ideologi yang pragmatis. Ideologi secara structural diartikan sebagai sistem pembenaran seperti garasan dan formula politik atas setiap kebijakan dan tindakan yang diambil oleh penguasa.

Karl Mrx mengartikan ideologi sebagai pendangan hidup yang dikembangkan berdasarkan pekentingan golongan atau kelas social tertentu dalam bidang plitik atau social ekonomi. Gunawan Setiardjo mengemukakan bahwa idelogogi adalah seperangkat ide asasi tentang manusia dan seluruh realitas yang dijadikan pedoman dan cita-cita hidup.

Dengan demikian secara umum dapat ditarik kesimpulan bahwa ideologi adalah kumpulan gagasan-gagasan. Ide-ide, keyakinan-keyakinan ayng menyeluruh dan sistematis, yang menyangkut berbagai kehidupan manusia. Notonegoro sebagaimana dikutip oleh Kaelan mengemukakan bahwa idelogi Negara dalam arti cita-cita yang menjadi dasar bagi suatu sistem kerokhanian yang antara lain memiliki ciri.

1) Mempunyai deraja yang tertinggi sebagai nilai hidup kebangsaan dan kenegaraan :

2) Mewujudkan suatu asas kerokhanian, pandangan dunia, pedoman hidup, pandangan hidup yang dipelihara, dipertahankan dengan kesediaan berkorban.

Ideologi berintikan seperangkat nilai yang bersifat menyeluruh dan mendalam yang dimiliki dan dipegang oleh seorang atau masyarakat sebagai wawasan atau pandangan hidup mereka. Melalui rangkaian nilai itu mereka mengetahui bagaimana cara yang paling baik, yang secara moral atau normative dianggap benar dan adil, dalam bersikap dan bertingkah laku untuk memeliharan, mempertahankan, membangun kehidupan duniawi bersama dengan berbagai dimensinya. Pengertian yang demikian itu juga dapat dikembangkan untuk masyarakat yang lebih luas, yaitu masyarakat bangsa.

b. Pentingnya ideologi bagi suatu Negara

Apabila menilik perjalanan sejarah kemerdekaan Negara-negara dunia ketiga, baik yang ada di Asia, Afrika maupun Amerika Latin yang pada umumnya cukup lama berada dibawah cengkraman penjajahan Negara lain, ideologi dimaknai sebagai keseluruhan pandangan, cita-cita, nilai dan keyakinan yang ingin mereka wujudkan dalam kenyataan hidup yang nyata. Ideologi dalam artian ini sangat diperlukan, karena dianggap mampu membangkitkan kesadaran akan kemerdekaan, memberikan arahan mengenai dunia beserta isinya, serta menanamkan semangat dalam mewujudkannya dalam kehidupan penyelenggaraaan Negara.



Pentingnya ideologi bagi suatu Negara juga terlihat dari fungsi ideologi itu sendiri. Adapun fungsi ideologi adalah membentuk identitas atau cirri kelompok atau bangsa. Ideologi memiliki kecenderungan untuk “memisahkan” kita dari mereka. Ideologi berfungsi mempersatukan sesama kita. Apabila dibandingkan dengan agama, agama berfungsi juga mempersatukan orang dari berbagai pandangan hidup bahkan dari berbagai ideologi. Sebaliknya ideologi mempersatukan orang dari berbagai agama. Oleh karena itu ideologi juga berfungsi untuk mengatasi berbagai pertentangan (konflik) atau ketengan social. Dalam hal ini ideologi berfungsi sebagai pembektuk solidaritas (rasa kebersamaan) dnegna mengangkat berbagai perbedaan ke dalam tata nilai yanglebih tinggi. Fungsi pemersatu itu dilakukan dengan menyatukan keseragaman ataupun keaneragaman, misalnya dengan memakai semboyan “kesatuan dalam perbedaan” dan “perbedaan dalam kesatuan”.

0 Response to " Macam-macam Ideologi dan Pengertiannya Menurut Para Ahli Hukum "